PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas
PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini, Kemen PAN-RB akan mewajibkan PNS untuk menggunakan alamat email khusus secara elektronik terhitung 1 Januari 2014 nanti. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013. Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS dengan terlebih dahulu mendaftar atau melakukan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan yang cukup besar mulai dari 1 GB dan dapat diperbanyak sesuai kebutuhan. (more…)